SERANG//INFODESAKITA — Gubernur Andra Soni menyerahkan hadiah umroh dalam acara Malam Penganugerahan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Gubernur Banten pada 23 Desember 2025. Ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak dan memberikan penghargaan kepada mitra strategis yang berkontribusi dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bahkan ada pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.
Serah terima Hadiah umroh di berikan oleh kepala UPT Samsat Kelapa dua, Ahmad Baehaqi ke I Wayan Suparmin , asal kecamatan Teluknaga,3 Januari 2026 di Kantor UPT Samsat Kelapa Dua G.Town
Saya sangat bahagia dan mengapresiasi Bapenda yang telah menjalankan tata kelola PAD dengan baik. “Saya sangat bahagia dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas hadiah umroh ini,” ujarnya.
Kasubag Samsat Kelapa Dua, Jujun Junarya di ruang kerja nya , menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat kabupaten Tangerang yang telah memberikan dukungan kepada pemerintah. “Kami siap menjalankan tugas sesuai arahan dari Pak Gubernur Andra Soni dan memastikan hadiah ini diserahkan kepada yang berhak,” katanya.(Red/Alfan)









