AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia: Putusan MK Perkuat Marwah Profesi Pers

JAKARTA//Infodesakita.my.id — Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS Prayogie menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu disikapi secara tenang dan proporsional oleh insan pers.

Menurut Prayogie, putusan MK justru menegaskan posisi perlindungan wartawan sebagai instrumen konstitusional, bukan melemahkan kemerdekaan pers. Wartawan profesional, kata dia, tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa wartawan profesional tidak perlu khawatir. Perlindungan hukum terhadap wartawan tetap dijamin dan justru ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Prayogie dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutus uji materiil Pasal 8 UU Pers dan menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata. MK menilai, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, koreksi, serta penilaian melalui Dewan Pers.

Prayogie menilai, tafsir tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, sekaligus memastikan bahwa perlindungan hukum tidak dimaknai sebagai kekebalan hukum.

“MK tidak sedang membatasi kebebasan pers. MK meluruskan agar perlindungan hukum tidak disalahartikan sebagai imunitas tanpa batas,” kata dia.

Ia menekankan, dalam negara demokrasi dan negara hukum, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Selama wartawan bekerja sesuai UU Pers dan menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik, perlindungan hukum tetap melekat.

Putusan MK, menurut MIO Indonesia, justru memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas secara sah. MK, kata Prayogie, hanya menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dapat dijadikan tameng untuk perbuatan yang berada di luar kerja jurnalistik.

“Pers yang kuat bukanlah pers yang kebal hukum, melainkan pers yang dilindungi karena integritas dan profesionalismenya,” ujarnya.

MIO Indonesia memandang penegasan MK tersebut sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi profesionalisme pers nasional. Prayogie menilai, demokrasi membutuhkan pers yang bebas sekaligus bertanggung jawab.

“Kebebasan pers akan bermakna jika dijalankan secara etis, profesional, dan bermartabat,” kata dia.

( Humas PW MIO Indonesia Prov. DKI Jakarta )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *