• Artikel –

Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum


Penulis : LA MASENG

INFODESAKITA.MY.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar slogan normatif, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Sikap resmi Dewan Pers menyambut putusan tersebut dengan nada tegas dan optimistis. Dewan Pers menilai keputusan MK sebagai penguatan peran kelembagaan mereka sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diposisikan sebagai jalan pertama dan utama, sejalan dengan semangat penyelesaian yang adil dan berimbang. Dengan demikian, kerja jurnalistik ditempatkan dalam koridor etik dan profesional sebelum disentuh oleh instrumen pemidanaan negara.

Namun, penguatan mekanisme ini sekaligus membawa konsekuensi logis: perlindungan hukum hanya relevan bagi kerja jurnalistik yang benar-benar dapat dikenali sebagai kerja profesional. Di sinilah makna pengakuan wartawan menjadi krusial. Negara memberi pagar, tetapi pagar itu mensyaratkan kejelasan identitas dan standar.

Pandangan ini sejalan dengan tanggapan AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia, yang menilai putusan MK bukan ancaman bagi kebebasan pers. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai penguatan perlindungan hukum yang masuk akal dan terukur. Kebebasan pers, menurutnya, tidak berdiri tanpa tanggung jawab. Wartawan yang bekerja profesional, patuh pada kode etik, dan memenuhi standar kompetensi tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

Dalam konteks inilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menemukan posisi strategisnya. UKW bukan sekadar proses administratif atau formalitas organisasi, melainkan bentuk pengakuan resmi dari Dewan Pers bahwa seseorang layak disebut wartawan secara profesional. Sertifikat kompetensi menjadi penanda bahwa yang bersangkutan memahami etika jurnalistik, teknik peliputan, serta tanggung jawab sosial pers.

UKW juga berfungsi sebagai pembeda yang semakin penting di tengah ekosistem media digital yang cair dan sering kabur batasnya. Tidak setiap orang yang mempublikasikan informasi dapat serta-merta disebut wartawan. Tanpa standar kompetensi yang diakui, mekanisme perlindungan hukum yang ditegaskan MK berpotensi kehilangan pijakan. Sebaliknya, dengan UKW, perlindungan hukum menemukan subjeknya secara jelas.

Pernyataan Dewan Pers dan pandangan AYS Prayogie bertemu pada satu titik temu yang sama: kebebasan pers harus ditopang oleh profesionalisme. Perlindungan hukum tidak dimaksudkan untuk membentengi kerja jurnalistik yang serampangan, melainkan untuk memastikan wartawan yang bekerja sesuai kaidah tidak menjadi korban kriminalisasi.

Dengan demikian, UKW bukanlah alat pembatas kebebasan, melainkan fondasi pengakuan. Ia menjembatani putusan MK dengan praktik di lapangan, menghubungkan norma hukum dengan realitas kerja jurnalistik. Dalam lanskap pers yang sehat, kompetensi bukan beban, melainkan syarat agar kebebasan pers tetap kredibel, bertanggung jawab, dan terlindungi.

Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat
Rabu, 04 Februari 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *