Pedagang di Pasar Kutabumi Di tertibkan Oleh Pemkab Tangerang

TANGERANG//INFODESAKITA.ONLINE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penertiban di Pasar Kuta bumi atas upaya persetujuan revitalisasi Pasar Kutabumi, 18 April 2024.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, mengatakan, sikap tegas Pemkab Tangerang dilandaskan pada surat pemerintah yang telah diterbitkan oleh Pj Bupati Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024.

Selain itu, berdasarkan pemberitahuan tentang pelaksanaan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Rahaja (Perumda NKR).

“Mereka sudah menerima surat teguran satu hingga tiga lalu juga surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang, sehingga sudah dilaksanakan sesuai Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP,” terang dia saat di wawancara, Kamis (18/4/2024) . 

Tindakan penertiban tersebut juga didasarkan pada Permendagri No. 16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik Satpol PP terkait pemagaran dan penerimaan meskipun sebagian masyarakat mengungkapkan persetujuannya. 

Berdasarkan Permendagri No. 16 tahun 2023, mediasi wajib dilakukan. Namun, dalam konteks mediasi, masyarakat merujuk pada proses gugatan perdata yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 25 April 2024.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa gugatan perdata tidak akan menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara, sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 5/2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Meskipun ada penundaan dalam penutupan PTUN, hal ini tidak dikabulkan, yang menunjukkan bahwa tidak ada urgensi untuk menunda penertiban,” katanya.

Pemerintah menegaskan bahwa persetujuan masyarakat tidak didasarkan pada alasan hukum yang diperbolehkan. Oleh karena itu, langkah penertiban di Pasar Kutabumi dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban hukum dan kebijakan pemerintah untuk menegakkan aturan dan Perjanjian.

“Jadi kenapa kami keberatan, karena mereka tidak memberi dalil atau tidak ada alasan hukum yang melegitimasi atau membenarkan kita untuk terjadi nanti,” ungkapnya.

Menurut Deden, pedagang yang belum pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) dan merasa persetujuan bisa diselesaikan di pengadilan. Dia mengatakan, sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan, sosialisasi dan TPPS, sudah dilakukan.
Dia juga menyebutkan, penertiban ini dilaksanakan selama tiga hari karena melihat situasi dan kondisi di lokasi pasar yang masih belum kondusif.

“Ratusan personel Satpol PP bergabung dengan personel trantib di 29 Kecamatan, anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang, Kepolisian Metro Tangerang, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK dan PLN. Dua alat berat excavator juga kami kerahkan untuk penertiban bangunan ini,” terangnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *