TOKOH MASYARAKAT MENUTUT PRASASTI DI KEMBALIKAN

SARUA//INFODESAKITA.ONLINE – Prasasti adalah sebuah dokumen yang di buat dari bahan yang keras dan tahan lama yang dapat menandahkan sejarah seperti suatu tempat yang bersejarah di berikan di berdirikan tugu yang bertuliskan kata kata dan tanda tangan tokoh ataupun yang lain.

Seperti yang ada di desa sarua dulu ada sebuah Prasasti yang bertuliskan” TANAH INI SAYA PERSEMBAHKAN UNTUK WARGA SARUA” Tulisan tersebut di buat oleh seorang kepala desa sarua yang menjabat antara tahun 1979 – 1988 yaitu DR.H. Siran Malik dengan luas tanah kurang lebih 300 meter persegi tidak berikut bangunan.

Beberapa Tokoh masyarakat Sarua yang mengetahui prasasti tersebut meminta kepada walikota Tangerang Selatan untuk membuatkan kembali dan di letakan di tempat ssmula,”Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan agar Prasasti yang pernah ada di kelurahan Sarua dahulu agar di kembalikan atau di buatkan kembali”, Terang seorang Tokoh Keluraha Sarua.

Dia menambahkan bahwa prasasti tersebut adalah tongak sejarah,karena tanah tersebut di berikan oleh alm DR.H.Siran Malik.SH,Seorang kepala desa dengan iklas dan rela menyerahkan tanahnya untuk warga dan saat ini tercatat di wakafkan ke pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Bayu Seta salah satu ahli waris H.Siran Malik dan pernah menjadi staf Desa Sarua pada saat itu tidak akan menuntut tanah yang telah di wakafkannya,” Saya sebagai ahli waris tidak akan menuntut tanah tanah tersebut, Yang saya tuntut adalah Prasasti yang telah di buat orang orang tua nya”,Tuntut Bayu Seta.

Ahli waris menambahkan bahwa pada saat itu sebelum ada pembangunan Kantor Kelurahan yang prasasti tersebut masih ada, tapi ketika pembangunan di mulai prasasti tersebut di hancurkan,” Kami sebagai ahli waris dan Tokoh Masyarakat Kecewa terhadap Pemerintah Daerah yang tanpa izin kepada ahli waris dan Masyarkat untuk menghacurkan prasati tersebut”, Terang Bayu Seta.(Red/Hairul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *