Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik

TIGARAKSA//INFODESAKITA.ONLINE – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji jabatan Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 pada Jumat, (23/08). Ke-55 anggota legislatif terpilih mengucapkan sumpah/janji secara khidmat yang dipandu langsung ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan pasal 367 ayat (4) Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa jabatan Anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Ketua DPRD H. Kholid Ismail sebagai pemimpin rapat menjelaskan DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan, salah satunya pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut dibuktikan dengan Perda yang telah dibahas dan disetujui bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 51 Perda sebagai hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat dan perintah peraturan yang lebih tinggi.

Produk hukum tersebut disebarluaskan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH yang tahun 2024 ini DPRD Kabupaten Tangerang mendapatkan predikat eka acalapati yang merupakan predikat tertinggi pada pengelolaan JDIH di tingkat nasional yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3.HN.03.05 tahun 2024 tentang penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH tahun 2023. Sekaligus menjadikan JDIH DPRD Kabupaten Tangerang menjadi yang terbaik di provinsi Banten.

Selanjutnya, dalam hal fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran melaksanakan tugas untuk menyempurnakan rancangan APBD dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap KUA dan PPAS. Hal itu membuat prioritas anggaran terhadap urusan pemerintahan dapat teralokasikan dengan baik dan efektif, salah satunya di bidang kesehatan dan pendidikan.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pemerintah mengalokasikan minimal 10% dari APBD untuk urusan kesehatan, tetapi Pemkab Tangerang berhasil mengalokasikan sebesar 26,67%. Begitu pun dengan bidang pendidikan, pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20% dari APBD, tetapi Pemkab Tangerang dapat mengalokasikan sebesar 25,5% di luar gaji ASN.

Lalu, DPRD juga mengawasi pelaksanaan Perda dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sehingga Pemkab Tangerang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali secara berturut-turut. Pencapaian tersebut merupakan hasil sinergitas yang baik antara Pemda dengan DPRD untuk membentuk pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel.

Dalam fungsi Pengawasan itu juga, anggota DPRD memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang merupakan rangkaian sebagai kesatuan kausalitas. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga

fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan Pemerintahan di daerah.

Pj. Bupati Andi Ony yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah yang hubungannya bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang menjadi momentum singkronisasi rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik,” jelas Menteri Tito Karnavian dalam naskah sambutannya.

Dalam rapat ini, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang merupakan konsentrasi penduduk Banten yang terbesar antar kabupaten/kota di provinsi Banten sehingga terdapat hal-hal yang berkaitan dengan bonus demografi perlu diprioritaskan, seperti pendidikan. Adapun upaya yang dilakukan dapat berupa penanganan stunting, gizi buruk, dan kemiskinan eksrem. Hal itu dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sehingga potensinya dapat keluar secara maksimal.

Ia juga menyampaikan selanjutnya anggota DPRD terpilih segera menggulirkan agenda kerja perubahan dari APBD tahun 2024 dan mempersiapkan agenda kerja pembangunan berbasis APBD tahun 2025. Lalu, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang untuk 5 tahun ke depan yang dirancang berdasarkan prinsip dasar menyejahteraan masyarakat.

Disampaikan oleh Sekretaris DPRD Neneng Almirah, pimpinan sementara dijabat oleh ketua DPRD sementara Muhamad Amud dari Partai Golkar dan H. Kholid Ismail dari PDIP sebagai wakil ketua sementara. Pelantikan ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang, jajaran Forkopimda di lingkungan Kabupaten Tangerang, pimpinan partai politik di tingkat Kabupaten Tangerang, serta pejabat pemerintahan kota/kabupaten tetangga.

(Red/HR/humpropub)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *