Advokat Yonan Partner Konsisten Membela Hak Hukum Warga Negara

Tangerang Selatan//Infodesakita.online – Atas nama hukum dan keadilan Syafriko yang didampingi lansung Presiden Forum Kebangsaan menghadap ke kantor advokat Yonan partner yang beralamatkan di Jln.Martadinata no.14 Ciputat dalam rangka konsultasi dan menandatangani surat kuasa atas perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh saudari Maya karyawan resepsionis sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Terlapor dengan sengaja menyebarkan foto² tidak berdasar yang diambil tanpa sepengetahuan pemberi kuasa Syafriko. Sdri Maya, Sebagai karyawan hotel yang seharusnya menjaga nama baik hotel tempat dia bekerja yang dengan sengaja dan sadar membuat sosmed yang menyebarkan menyangkut privasi pribadi saudara pelapor Syafriko.

Atas perbuatan saudari Maya, karyawan resepsionis yang telah menjatuhkan martabat dan nama baik Syafriko dipandang perlu menempuh jalur hukum agar segala bentuk perlawanan melawan hukum bagi siapapun di negri hukum ini ditindak dihentikan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat tidak merusak kehidupan warga negara.

Presiden forum kebangsaan Samianto yang mendampingi pelapor mengatakan, ” Rusaknya tatanan kehidupan di negri Pancasila ini, bebasnya orang melakukan segala bentuk penyebaran fitnah berita hoxs baik yang dibuat sendiri maupun disebarkan sendiri tanpa dasar. Penyadaran hukum ini penting diteruskan agar pihak berwajib aparat segera membereskan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang lebih bertanggung jawaban dan menjadi pelajaran untuk warga yang lain agar bijak memakai sosmed”. Jelasnya.

Lanjut beliau, ” atas kejadian ini agar kantor, lembaga ataupun institusi apapun dapat memberikan edukasi kepada pegawainya untuk tidak sembarangan membuat fitnah yang merusak tatanan kehidupan yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat luas”. Terangnya pada media.

Sementara dalam keterangan advokat senior Yonan Arifien selaku ketua advokat Yonan partner atas tindakan terlapor kita akan ajukan pasal berlapis sebagai upaya untuk menghentikan tindakan jahat terlapor agar tidak terbiasa melakukan hal yang sama dikemudian hari.

” Pasal yang akan kita sangkakan berdasarkan bukti – bukti kuat yang kita miliki diantarnya pasal pelanggaran dugaan tindak pidana terhadap UU ITE No.11 Tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua UU
ITE No. 1 Tahun 2024 yang tertera dalam :

  1. Pasal 27 A Jo pasal 45 ayat (4 dan 6) dan atau
  2. Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) dan atau
  3. Pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2)

Besok kita akan layangkan surat somasi pertama sesuai dengan aturan yang berlaku “. Pungkasnya.

Advokat senior ini meyakini penegak hukum akan dengan mudah menghentikan dan memberi efek jera terhadap terlapor untuk mendapatkan sangsi hukum atas kebiasaannya menebar propaganda.

” Kehancuran suatu negara dan bangsa atas bebasnya orang jahat melakukan tindakan melawan hukum. Sejalan dan seirama dengan pesan presiden Perbowo. Sapu bersih segala bentuk kejahatan yang merusak tatanan kehidupan melawan hukum untuk Indonesia bermartabat menuju Indonesia emas”. Tutupnya.

” Saya serahkan penuh seluruh tindakan kepada pengacara saya semua yang di anggap perlu atas kejahatan sdri terlapor yang sangat merugikan nama baik pribadi kluarga dan bisnis saya. Ini negara Pancasila hukum wajib ditegakkan agar menjadi pelajaran untuk dirinya, dan warga bangsa yang lain atas tindakan serupa”. Ujar Syafriko yang juga pengurus BPH Forum Kebangsaan ini.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *