
Pasar Kemis//Infodesakita – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang bersama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Karta Raharja melakukan sowan atau kunjungan silaturahmi kepada salah satu ulama kharismatik Banten, Abah KH. Ahmad Tohawi, lebih dikenal sebagai Abah Entoh Cilongok. Dalam rangka memohon doa dan arahan terkait transformasi besar yang tengah dijalankan.
Kunjungan tersebut didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pasar Kemis, KH. Solahudin, sebagai bentuk sinergi antara tokoh ulama, lembaga keuangan, dan ormas Islam dalam mendorong percepatan implementasi ekonomi syariah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Salah satu bagian penting dari ikhtiar spiritual dan kultural dalam proses perubahan status LKM Arta Karta Raharja milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dari sistem konvensional menjadi sistem berbasis syariah.
Ketua MES Kabupaten Tangerang, Dr. KH. Mohamad Mahrusillah, M.A menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mewujudkan lembaga keuangan yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
“Alhamdulillah, semua tokoh ulama di Kabupaten Tangerang menyambut baik rencana ini. Ini adalah langkah besar dalam menghadirkan lembaga keuangan syariah yang di miliki oleh pemerintahan Kab. Tangerang untuk menjadi solusi permodalan bagi UMKM masyarakat kab. Tangerang di tengah maraknya bank keliling atau bank emok yang merajalela di kab. Tangerang,” ujar Dr. KH. Mohamad Mahrusillah, M.A.
Bersamaan dengan ini, Deny Hikmat selaku Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para ulama, tokoh masyarakat, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang, atas dukungan dan doa terbaik yang telah diberikan kepada kami dalam upaya merubah sistem PT LKM Artha Kerta Raharja yang saat ini masih menggunakan sistem konvensional, menjadi sistem berbasis syariah.
“Tidak hanya memohon doa restu, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk meminta arahan dari Abah Cilongok mengenai pentingnya dukungan regulasi daerah, terutama dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ekonomi Syariah dan Jaminan Produk Halal. Wacana penerbitan Perbup ini dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di tingkat lokal, mengingat regulasi daerah akan menjadi landasan hukum dalam penerapan prinsip-prinsip syariah secara lebih terarah dan terstruktur di masyarakat.”ungkapnya
Dikatakannya Dengan adanya Perbup tersebut, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang jelas dalam mengarahkan pelaku UMKM, lembaga keuangan mikro syariah, serta masyarakat luas untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Perbup ini juga akan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus sebagai upaya peningkatan daya saing produk lokal.” ujarnya
Hal tersebut, Senada di sampaikan oleh Sekretaris MES Kabupaten Tangerang, Ujang Sidik, S.E., Bahwa potensi pelaku usaha di Kabupaten Tangerang sangat besar, dengan jumlah UMKM mencapai lebih dari 66.000. Hal ini sejalan dengan program RPJMD Bupati yang mendorong pembentukan pusat-pusat ekonomi kreatif di tiap kecamatan.
“Mayoritas penduduk Kabupaten Tangerang beragama Islam. Maka sudah seharusnya ada jaminan kehalalan terhadap produk dan jasa yang beredar. Jika Perbup Ekonomi Syariah ini diterbitkan, Kabupaten Tangerang akan menjadi kabupaten/kota pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tentang ekonomi syariah secara khusus. Ini terobosan besar,” tegas Ujang.
Disisi lain, Fakhry Fadhil, S.Sy, M.H ketua program studi hukum ekonomi syariah STINU Nusantara Tangerang berpendapat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ekonomi Syariah di Kabupaten Tangerang merupakan langkah strategis untuk mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah di tingkat lokal.(Red)