TANGERANG//INFODESAKITA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat kapasitas pengelola pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, aplikasi pengaduan publik yang telah diterapkan secara nasional.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (17/6) di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, ini diikuti oleh administrator SP4N-LAPOR! dari berbagai perangkat daerah serta tim pengaduan dari Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.
Bimtek ini dihadiri oleh narasumber utama, Aco Ardiansyah Andi Patingari, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang. Dia memberikan materi terkait pengelolaan pengaduan secara efektif dan profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Suryadi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang mewakili Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, menekankan pentingnya respon cepat terhadap setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Setiap laporan harus segera direspon awal. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif,” ujar Ahmad Suryadi.
Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi, melainkan bagian dari kontrol sosial yang bertujuan memastikan pemerintah tetap transparan, cepat, dan akuntabel dalam merespon setiap pengaduan masyarakat. Sistem ini mendukung prinsip pengelolaan aduan yang tersistematis, dengan fokus pada tindak lanjut yang cepat dan tepat.
“Setiap admin dari instansi pemerintah harus memahami dan mengimplementasikan sistem terbaru yang ada di SP4N-LAPOR! serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional,” katanya.
Sebagai daerah percontohan penerapan SP4N-LAPOR! versi 4, Kabupaten Tangerang memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan masukan dan memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan optimal. Pemerintah daerah juga berupaya menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai contoh dalam pelayanan publik yang berbasis aduan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mendukung terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengelola aduan masyarakat secara lebih profesional dan terstruktur. Dalam peraturan tersebut, ada penekanan pada pentingnya transparansi, respons cepat, dan akuntabilitas dalam menyelesaikan pengaduan publik.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perangkat daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis pengaduan yang transparan, cepat, dan akuntabel,” kata Ahmad Suryadi.
Keberhasilan implementasi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Tangerang diharapkan menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam mengelola pengaduan publik. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dalam pelayanan publik dengan memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk mendapatkan perhatian yang layak.
Pemkab Tangerang berharap Bimtek ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik di wilayahnya, dengan memastikan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan dengan menyediakan saluran yang efektif bagi pengaduan yang diterima oleh pemerintah.
“Dengan SP4N-LAPOR!, kami berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang semakin baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
(Red/Dis)