KOSAMBI//INFODESAKITA.ONLINE – Ketua APDESI Kabupaten Tangerang bersama pengurus lainyan dan anggota APDESI kabupaten cukup berbangga karena perjuangannya beberapa waktu lalu berdemo di depan gedung DPR RI telah membuahkan hasil yang mengembiraankan bagi para kepala desa se-Indonesia.
Undang undang nomer 6 tahun 2014 telah di revisi menjadi Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa,dengan revisi ini,salah satunya adalah masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, Dengan ketentuan jabatan Kepala desa tersebut di batasi hanya dua kali atau dua periode.
Undang undang tentang desa telah di tetapkan dan di sahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024 sidang paripurna tersebut di pimpin langsung olah Dr.Puan Maharani.
Dengan telah di sahkan undang undang nomor 6 tahun 2024 tersebut, Dapat membawa perubahan dalam tugas pokok dan fungsi para kepala desa,perubahan ini tidak hanya meningkatkan kesejateraan kepala desa,tetapi juga meningkatkan tangung jawab kerja, Dalam pengelolahan pemerintahan desa.
Menurut H.Maskota,HJS,.SE tentang perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang undang nomer 6 2024,”Kita harus berbanga dan bersyukur,bahwa perjuangan kita membuahkan hasil yang memuaskan dan mengembirakan”,Ucapnya.
Dengan di syahkanya undang undang tersebut,kinerja kepala desa dan staf harus berubah agar bertangung jawab dalam pengelolaan Pemerintahan desa,dengan demikian di harapkan dapat terwujud pemerintah desa yang lebih efektif ,efisien dan resposif terhadap kebutuhan masyarakat.
Masih dengan H.Maskota,bahwa penambahan jabatan ini adalah amanah buat para kepala desa, Agar para kepala desa harus memiliki tangung jawab terhadap wilayahnya untuk membangun infratruktur dan membawa masyakakat menuju kesejateraan yang lebih baik,karena desa yang lebih dekat dengan masyarakatnya.(Red)