Tangerang//Infodesakita – Hari ini sudah mulai masuk sekolah secara bersamaan dari semua tingkatan,namun masih ada di beberapa SMA Negeri di Tangerang Raya terganjal aksi masyarakat yang belum puas dengan hasil penerimaan siswa baru,Karena Sekolahnya yang di segel oleh masyarakat, sehingga untuk hari pertama MPLS agak tergangu.
Terutama di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang ada beberapa yang menyegel sekolah sementara oleh masyarakat yang anaknya tidak lulus di sekolah tersebut,pendaftaran yang di lakukan oleh dinas pendidikan sudah berjalan sesuai aturan dan atas perintah gubernur provisi banten,seperti edaran dinas pendidikan denga nomer B-400.3.1/5615/Dindikbud/2025 dan edaran tersebut adalah tentang ADANYA AKSI WARGA MASYARAKAT SEKITAR SATUAN PENDIDIKAN TRRHADAP PENGUMUMAN KELULUSAN SMPB YANG TIDAK DI TERIMA DI SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH ATAS (SMA)NEGERI TAHUN AJARAN 2025/2026.
Sehubungan adanya tuntutan sekelompok warga di beberapa lokasi satuan Pendidikan provinsi banten menyampaikan hal hal sebagai berikut:
- Dasar Penyelengaraan SPMB
- SPMB tahun 2025 mengacu kepada peraturan Menteri pendidikan dasar menengah RI nomor 3 tahun 2025 tentang sistim penerimaan murid baru.
- Keputusan Gubernur Banten nomer 261 tahun 2025 tentang petunjuk teknis sistim penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas negeri.satuan pendidikan menengah kejuruan negeri, Dan Satuan pendidikan khusus negeri provinsi banten tahun ajaran 2025/2026.
- Terkait adanya tuntutan warga di beberapa lokasi sekitar satuan pendidikan dapat kami sampaikan bahwa:
- Prinsip SPMB di laksanakan secara obyektif ,transfaran,Akuntabel,Beekeadilan dan tanpa diskriminatif. Artinya anak banten semua memiliki yang sama untuk bisa di terima di satuan pendidikan Negeri, Baik yang jarak tempat tinggalnya dekat maupunnyang jauh dari satuan pendidikan.
- jalur SPMB meliputi jalur domisili,jalur afirmasi,Jalur prestasi dan Jalur mutasi
- Permedikmen nomor 3 tahun 2025 pasal 43 ayat (3) di sebutkan Bahwa dalam hal calon murid yang melalui jalur domisili melampau jumlah kuota yang di tetapkan oleh pemerintah daerah, Penentuan penerimaan murid baru di lakukan dengan prioritas:
a.Kemampuan akademik
b.Jarak tinggal terdekat
ke satuan pendidikan
terdekat dan
c.Usia.
Dengan hasil tersebut harus di jungjung tinggi pemberbaiki sistim peneriman siswa baru agar penerimaan siswa semakin baik dan tidak harus membuat aksi agar belajar dan mengajar berjalan dengan lancar,”Mari kita dukung hasil penerimaan siswa dan dukung para pelaksana perintah dan aturan”, Ajak Alfan witular tokoh pemuda kecamatan Kelapa dua.
Kepala Seksie SMK & SKH juga memberi penjelasan tentang proses pelaksanaan SPMB tahun 2025 “Proses pelaksanaan SPMB 2025 telah dilaksanakan sesuai Juknis yang berlaku. Kami (di KCD) juga memantau, melakukan pembinaan dan mengadvokasi ke sekolah sekolah langsung, ditemukan beberapa kendala, diantaranya sistem aplikasi yang masih perlu penyesuaian, misalnya harus memisahkan antara SMA dan SMK, pendaftar tidak bisa masuk, Tapi itu selesai ditangani ketika itu juga.” Maksis Sakhabi, Kasi SMK dan SKh KCD Kabupaten Tangerang.
Di tambahkan olrh Maksis Sakhabi,”Soal demo di beberapa sekolah, itu (wajar) sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum selagi dilaksanakan dengan tertib dan humanis. Kami berharap seluruh masyarakat menghormati proses yang sudah dilaksanakan. Kekurangan pasti ada, dan akan terus dievaluasi” Tambahnya Maksis Sakhabi
Bagi siswa siswi yang lulus di penerimaan siswa baru, agar belajar yang baik untuk mencapai yang di inginkan nanti.(Red)