(Catatan singkat lalu-lintas kendaraan tanah proyek raksasa)
Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang yang telah diubah menjadi Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 12 tahun 2022 seolah Pemerintah Daerah yang mengeluarkan aturan tersebut tak punya kuasa untuk menegakkannya. Realita di lapangan, masyarakat resah dan merasa tak nyaman melakukan aktivitas bekerja dan keluar rumah di jalan raya lantaran harus berpapasan dan beradu dengan kendaraan-kendaraan truk besar yang melintas tanpa menghiraukan aturan Bupati, selaku pemegang kuasa di daerah.
Kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Truk-truk besar bermuatan tanah tak menghiraukan adanya jam operasional kendaraan mereka. Mereka seakan buta dan tak mau tahu aturan itu. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 itu seakan hanya lembaran kertas yang tak mempunyai kuasa menghentikan paksa para pengusaha raksasa yang telah melanggar. Terpantau, Jumat, 29 Desember 2023 Pukul 14.40 WIB nampak truk-truk besar itu melintas bebas tak menghiraukan keselamatan masyarakat yang beraktivitas, apalagi kalau sekedar lingkungan, seakan menjadi urusan sepele. Padahal tertuang dalam Peraturan tersebut waktu operasional bagi kendaraan kelas III, IV, V berada pada pukul 22.00 s/d 05.00 WIB. Sayangnya, pemerintah ”merem” tak mau berdebat soal aturan tersebut dengan pengusaha raksasa. Kalau sudah begini, kemana masyarakat mengadu?
Berdasarkan informasi yang ada, truk-truk raksasa bermuatan tanah itu sedang melakukan pekerjaan pengurugan tanah sawah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo oleh PT. Kukuh Mandiri Lestari, sebuah perusahaan di bawah naungan Agung Sedayu yang tengah menggarap pekerjaan PIK di wilayah Kabupaten Tangerang.
Masyarakat tentu bergembira adanya pembangunan di wilayah utara Kabupaten Tangerang, setelah sebelumnya dimulai di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga. Akan tetapi, jika para pengusaha itu mengerti dan mengamalkan aturan yang ada, kiranya pembangunan itu akan banyak melahirkan nilai positifnya, namun sebaliknya, jika pada saat proses pembangunannya saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada, maka Haqul yakin sisi mudhorot (negatif) nya lebih banyak buat masyarakat.
Kita mesti merefleksikan kejadian-kejadian yang sudah memberi pelajaran buat kita. Truk-truk besar yang melintas tanpa hiraukan regulasi itu sudah banyak memakan korban, dari luka hingga nyawa. Beberapa kejadian kecelaaan akibat truk besar yang melanggar aturan; Minggu, 4 Oktober 2020 Pukul 11.30 truk besar melindas pengendara motor hingga tewas di wilayah Kecamatan Kosambi. Jumat, 14 Januari 2021 Pukul 16.15 WIB Pemotor tewas terlindas truk saat menyalip di wilayah Kosambi, dan yang paling viral adalah seorang bocah yang edang duduk di atas motor sedang parkir di pinggir jalan dilindas truk bermuatan tanah di Teluknaga pada Minggu, 24 September 2023 Pukul 09.00 WIB. Semua kejadian itu berada pada waktu yang di luar jam aturan.
Perspektif Regulasi
Dalam kacamata hukum, pemberlakuan jam operasional kendaraan besar itu dalam pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dan dapat bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Sat Pol PP dan Pemerintah Kecamatan, (lihat pasal 8). Maka dengan ini, struktur pemerintahan yang mengawasi atas pelanggaran yang terjadi memiliki tanggung jawab secara konstitusional. Masyarakat adalah objek yang harus dilindungi dan yang mendapatkan perlindungan dari adanya Peraturan Bupati tersebut.
Saat ini, pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati lantaran Bupati definitif alias pilihan rakyat langsung sudah berakhir sejak 21 September 2023. Akan tetapi, pemimpin tetaplah pemimpin. Pj Bupati memiliki tanggung jawab secara konstitusional yang sama dengan Bupati definitif. Termasuk dalam melindungi warganya melalui penegakan aturan yang sudah diundangkan sebelumnya. Kini, masyarakat menaruh harapan besar agar Pemilik Kuasa tetap Berkuasa atas Pengusaha Raksasa yang dianggap melanggar di wilayahnya. Ini demi menjaga kedaulatan pemerintahan yang dipimpinnya, serta melindungi warga masyarakatnya.
Keberadaan proyek besar PIK 3 di wilayah Kecamatan Kronjo itu akan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, artinya warga masyarakat akan dihantui tentang keselamatannya di jalan raya. Maka, pemerintah daerah harus bertindak dan hadir dalam kondisi seperti ini. Paling tidak, pemerintah kecamatan bergerak dan tidak menghilang saat kondisi pelanggaran itu marak terjadi. Keselamatan warga masyarakat menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang secara konstitusi diamanahi untuk menjalankan aturan.
Menelaah Perbup 12/2022, ada sebuah political will yang telah digagas oleh Bupati Tangerang pada masa dijabat Zaki Iskandar. Mestinya, oleh para pemangku kebijakan teknisnya, hal itu dilaksanakan, bukan sebaliknya dibiarkan menjadi dokumen sejarah semata bahwa Kabupaten Tangerang memiliki Perbup yang mengatur jam operasional kendaraan besar. Peraturan itu diadakan untuk dijalankan, perkara terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya mesti dibarengi dengan penindakan. Siapa yang menindak, tentu saja yang memiliki kewenangan. Jelas tertuang dalam Pasal 8 Perbup 12/2022 itu bahwa pengawasan dilakukan oleh Dishub dapat bekerjasama dengan TNI, Kepolisian, Pol PP dan Pemerintah Kecamatan. Dari semua itu, masyarakat harus mengorganisir dirinya dalam kelompok untuk mendorong pemerintah menegakan aturan tersebut, dan dengan sikap kritisnya masyarakat boleh melakukan berbagai tindakan yang dibenarkan oleh hukum.
Penulis:
H.Maksis Sakhabi, S. Sos.I., M. AP
(Warga Kronjo, Kabupaten Tangerang-Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten)