Predikat Informatif Tingkat Provinsi 2024 PPID Berkomitmen Mempertahankannya

TANGERANG || INFODESAKITA.ONLINE –
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang berkomitmen mempertahankan predikat Informatif tingkat Provinsi Banten tahun 2024. 
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, mengatakan, komitmen tersebut dapat dicapai dengan mengacu pada kinerja 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pada tahun 2023, PPID Kabupaten Tangerang menerbitkan tiga peraturan untuk memperkuat layanan dan kinerja aparatur. Ketiganya adalah Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Atasan PPID. 

Hal ini dilakukan karena penyesuaian dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujarnya saat ditemui, Jumat (05/01/24). 

Tahun sebelumnya, juga mendorong terbentuknya PPID di 246 desa di lingkup Kabupaten Tangerang. Hal itu merupakan amanat undang-undang sebagai wujud transparansi dalam pemerintahan. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan aplikasi agar memudahkan pengguna informasi.

Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Muda, Eva Rian Novita menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Kabupaten Tangerang 2023. Terdapat 119 pemohon informasi yang dicatat oleh petugas pelayanan pada PPID Utama.

Pemohon informasi yang kami terima baik melalui website, melalui surat, melalui email, melalui media sosial dan ada pemohon yang datang langsung ke sekretariat PPID Utama. Kami juga melakukan 5 pendampingan Permohonan Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi Banten bagi pemohon yang merasa belum puas atas jawaban informasi,” jelasnya. 

Selanjutnya, Daftar Informasi Publik sebagai kebutuhan pengguna terus ditingkatkan dari periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 502 data, baik informasi Informasi Berkala, Serta Merta, maupun Setiap Saat. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik, dengan memperkuat komitmen, koordinasi, dan inovasi mengenai pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

Ia berharap, pada Monev badan publik tahun 2024, Kabupaten Tangerang dapat mempertahankan Predikat Informatif serta dapat mengembangkan fitur yang ada di website PPID Kabupaten Tangerang dalam memberi kemudahan akses informasi masyarakat kepala pengguna,” tutup Eva.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *