{"id":13193,"date":"2026-02-25T13:59:44","date_gmt":"2026-02-25T06:59:44","guid":{"rendered":"https:\/\/infodesakita.my.id\/?p=13193"},"modified":"2026-02-25T13:59:49","modified_gmt":"2026-02-25T06:59:49","slug":"kuasa-hukum-bantah-unsur-korupsi-sebut-lahan-proyek-vinfast-berstatus-hak-milik-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/kuasa-hukum-bantah-unsur-korupsi-sebut-lahan-proyek-vinfast-berstatus-hak-milik-warga\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta\/\/Infodesakita &#8212; Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik mobil listrik milik VinFast di Subang membantah konstruksi hukum yang dibangun penyidik Kejari Subang.<\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu tim kuasa hukum Stenny Widya Asmara, SH menegaskan, bahwa lahan yang dipersoalkan bukan lagi tanah kas desa, melainkan telah berstatus hak milik warga melalui program redistribusi tanah.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p>Atas penetapan tersangka tersebut, Stenny dan Tim Kuasa Hukum para tersangka, meyakini dengan tegas adanya terdapat kekeliruan mendasar yang dilakukan oleh Penyidik Kejari dalam penetapan status tanah.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut dia, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah redistribusi yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik atas nama masing-masing warga.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSepanjang yang kami ketahui dan berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan sudah atas nama warga penerima,\u201d ujar Stenny<\/p>\n\n\n\n<p>Ia juga menjelaskan, dalam skema redistribusi, tanah diberikan pemerintah kepada warga yang tidak memiliki lahan, dengan ketentuan tertentu. Setelah syarat terpenuhi, penerima dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik, yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyebutan lahan tersebut sebagai tanah negara atau tanah kas desa.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Transaksi Diklaim Sesuai Prosedur<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Terkait proses jual beli lahan untuk kebutuhan investasi, kuasa hukum menyebut seluruh transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris\/PPAT yang ditunjuk pihak pembeli.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cBerdasarkan keterangan prinsipal kami, seluruh transaksi dilakukan sebagaimana mestinya dan di hadapan notaris atau PPAT,\u201d ungkap Stenny.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia juga menyebut, pada saat itu terdapat konsultasi publik dan komunikasi dengan pihak terkait. Sepanjang pengetahuan tim kuasa hukum, tidak ada keberatan administratif sebelum perkara ini mencuat ke ranah pidana.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Pertanyakan Unsur Kerugian Negara<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Kuasa hukum juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Ia menyatakan belum mengetahui adanya hasil audit resmi yang secara final menyatakan nilai kerugian tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJika tanah sudah berstatus hak milik warga dan bersertifikat, lalu di mana letak kerugian negaranya? Itu yang akan kami uji dalam proses hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi untuk mengurai status tanah serta mekanisme peralihannya.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Respons Soal Penggeledahan<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Pada Februari 2026, Kejari Subang melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cibogo. Terkait itu Pahala Manurung SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait tindakan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami tidak pernah mendapatkan konfirmasi perihal penggeledahan, baik di kediaman maupun kantor prinsipal kami,\u201d tegas Pahala, Selasa (24\/2\/2026), di Kantor Hukum, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski demikian, ia mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik. Hanya saja, ia menyayangkan tidak dilibatkannya penasihat hukum dalam proses tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKami menghormati kewenangan penyidik, tetapi secara etis kami merasa kedudukan kuasa hukum seharusnya juga dihargai,\u201d ujar Pahala.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Buka Peluang Praperadilan<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Terkait penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum menyatakan masih memantau perkembangan penyidikan. Opsi praperadilan disebut terbuka apabila dianggap perlu demi kepentingan hukum kliennya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena bersinggungan langsung dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang.<\/p>\n\n\n\n<p>Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menilai perkara ini berpotensi merupakan sengketa administratif yang dipidanakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Perdebatan soal status tanah\u2014apakah masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga\u2014diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum yang akan bergulir di pengadilan. (Red\/Alfan)<\/p>\n\n\n\n<p><em>Sumber:<\/em><br><em>Humas MIO Indonesia<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta\/\/Infodesakita &#8212; Tim Kuasa Hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah untuk proyek pabrik&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13194,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-13193","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13193","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13193"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13193\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13195,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13193\/revisions\/13195"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13194"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13193"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13193"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13193"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/infodesakita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=13193"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}