Tangerang//Infodesakita – Dalam upaya menjamin pemenuhan hak-hak dasar tahanan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap keadilan, Rutan Kelas I Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen rutan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, terutama bagi tahanan yang kurang mampu. (23/04)
Pemberian pendampingan hukum kepada tahanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Rutan Kelas I Tangerang dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati. Melalui Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), kegiatan sosialisasi diikuti oleh sebanyak 27 orang tahanan yang diberikan pemahaman terkait hak-hak hukum serta akses terhadap layanan bantuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai bentuk bantuan hukum yang dapat diakses, baik secara litigasi maupun non litigasi. Pendampingan litigasi mencakup bantuan dalam proses peradilan, sementara non litigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, hingga penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para tahanan.
Seluruh layanan bantuan hukum yang ditawarkan dalam kegiatan ini diberikan secara gratis, sebagai bentuk implementasi dari prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Ahmad Yuri Setiawan, yang memastikan pelaksanaan berjalan dengan tertib serta memberikan manfaat maksimal bagi para peserta.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memberikan akses keadilan bagi tahanan, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap tahanan mendapatkan haknya atas bantuan hukum. Melalui kerja sama dengan LBH, kami ingin memberikan akses yang seluas-luasnya bagi para tahanan, khususnya yang kurang mampu, untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis, baik dalam proses litigasi maupun non litigasi,” ungkap Irhamuddin.
Lebih lanjut, Irhamuddin menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum para tahanan sehingga mereka mampu menghadapi proses hukum dengan lebih baik serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.(Red/Wenny)









