Restoran Tak Bayar Pajak Daerah, Bapenda Lakukan Penindakan Administratif

Tangerang//Infodesakita — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya melalui tindakan pemasangan stiker pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menyampaikan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budi.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda Kabupaten Tangerang telah terlebih dahulu menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, belum terdapat itikad baik dari pemilik dan/atau penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Diketahui, objek pajak restoran yang dilakukan penindakan administratif memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145,00 (enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, maupun media lainnya merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial untuk mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,00 (seratus dua puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah),” ungkap Arif.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa langkah penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Arif menambahkan, penerapan penindakan administratif berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lainnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah. Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *